Permendikbud Nomor 6 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler Tahun 2021

Permendikbud Nomor 6 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler Tahun 2021

Kebijakan atau Petunjuk teknis (Juknis) yang berkaitan dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2021 ini Terdapat 9 kebijakan pokok menteri pendidikan dan kebudayaan antara lain: 1). Tujuan BOS; 2). Syarat dan Kriteria Penerima BOS ; 3). Penetapan Sekolah Penerima; 4). Satuan Biaya BOS; 5). Penggunaan Dana BOS; 6). Pelaporan; 7). Pengembalian Dana; 8). Sisa Dana ; 9). Sanksi.

Berikut adalah 9 pokok kebijakan pada rancangan Permendikbud tahun 2021:

1. Tujuan BOS
Tujuan Bos dalam kebijakan pada rancangan Permendikbud di tahun 2021 ini masih sama dengan Permendikbud No. 19 Tahun 2020, artinya tidak mengalami perubahan. Adapun tujuan BOS adalah sebagai berikut:

  • membantu biaya operasional sekolah yang belum terpenuhi oleh pemerintah daerah dan/atau dari sumber lainnya;
  • mendukung pemerataan akses layanan Pendidikan;
  • meningkatkan mutu pembelajaran.

2. Syarat dan Kriteria Penerima Dana BOS
Persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan yang ingin tetap menerima BOS adalah sebagai berikut:

  • mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun
  • memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik
  • memiliki izin menyelenggarakan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat yang terdata pada Dapodik
  • memiliki jumlah Peserta Didik paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir saat cut off tahun berjalan.  *) Catatan 1). dikecualikan bagl: Sekolah Terintegrasi (SATAP), SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, Sekolah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan Kementerian; dan Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berada di wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain. 2). Apabila jumlah peserta didik pada satuan pendidikan seperti pada nomor 1 kurang dari 60, maka besaran dana BOS diberikan sebesar 60 peserta didik.
  • bukan satuan pendidikan kerja sama

3. Penetapan Sekolah Penerima
Penetapan Sekolah penerima dana BOS Reguler ditetapkan setiap tahun pelajaran berdasarkan data pada Dapodik per tanggal 31 Agustus

4. Satuan Biaya BOS
Satuan biaya BOS Tahun 2021 ditetapkan oleh Menteri. Ditetapkan melalui Keputusan Menteri. Besaran satuan biaya bersifat majemuk dan dihitung berdasarkan dua indikator, yaitu indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD). 

1. Sebaran IKK Kabupaten/Kota

  • Min IKK = 80,49
  • Max IKK = 493,31
  • Rentang IKK = 412,82
  • Standar Deviasi IKK = 43,54

2. Sebaran IKK tinggi didominasi Indonesia Bagian Timur

3. Sebaran penerima BOS didominasi pada Kabupaten dengan IKK Rendah dan IPD tinggi, yaitu
    sebanyak 266 Kabupaten/Kota 

Indeks Peserta Didik (IPD)
Merupakan indeks yang diperoleh dari median jumlah peserta didik di setiap jenjang wilayah Kab/Kota.
𝐼𝑃𝐷 = π‘šπ‘’π‘Žπ‘› π‘π‘’π‘ π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘Ž π‘‘π‘–π‘‘π‘–π‘˜ π‘˜π‘Žπ‘/π‘˜π‘œπ‘‘π‘Ž π‘₯ π‘šπ‘’π‘‘π‘–π‘Žπ‘› π‘π‘’π‘ π‘’π‘Ÿπ‘‘π‘Ž π‘‘π‘–π‘‘π‘–π‘˜ π‘˜π‘Žπ‘/π‘˜π‘œπ‘‘π‘Ž

rentang sebaran biaya BOS reguler tahun 2021
rentang sebaran biaya BOS reguler tahun 2021

rentang sebaran biaya BOS reguler tahun 2021
5. Penggunaan Dana BOS
Dalam penggunaan dana operasional bantuan sekolah (BOS) meliputi 12 Komponen Penggunaan dana BOS Reguler antara lain sebagai berikut:
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru 
  2. Pengembangan Perpustakaan 
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Asesmen/ Evaluasi Pembelajaran
  5. Administrasi Kegiatan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Praktik Kerja Industri, PKL dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi
  11. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian, Uji Kompetensi Bahasa Asing berstandar internasional
  12. Pembayaran Honor
Dalam penggunaan dana BOS harus mengacu pada 3 prinsip antara lain sebagai berikut:
  1. Mendukung konsep "Merdeka Belajar". Penggunaan dana BOS disusun sesuai dengan kebutuhan sekolah termasuk untuk penanganan COVID-19, baik dalam kondisi pembelajaran tatap muka (PTM) maupun belajar dari rumah (BDR)
  2. Bersifat tidak kaku dan mengikat. a). Tidak ditentukan kuantitas dan kualitas jenis barang; b). Tidak ditentukan persentase penggunaan 
  3. Pengelolaan berdasar Manajemen Berbasis Sekolah. Sekolah diberikan fleksibilitas terhadap penggunaan sumber daya (dana, informasi, dan pengetahuan) untuk berinovasi dan berkreativitas secara mandiri dengan homemperhatikan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan transparansi
6. Pelaporan
Pelaporan menjadi persyaratan dalam penyaluran:
  • tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III tahun berjalan.
  • tahap II menjadi persyaratan penyaluran tahap I tahun berikutnya
  • tahap III menjadi persyaratan penyaluran tahap II tahun berikutnya
7. Pengembalian Dana
Pengembalian dana BOS Reguler diberlakukan bagi Sekolah dengan ketentuan:
  1. Sekolah yang menolak dana BOS Reguler setelah dana BOS Reguler disalurkan; dan
  2. Sekolah tutup/merger setelah dana BOS Reguler disalurkan.
8. Sisa Dana
Dalam hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya pada Sekolah, maka sisa dana BOS Reguler tetap digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan:
  1. telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. sesuai dengan petunjuk teknis BOS Reguler tahun anggaran berjalan
9. Sanksi
Sekolah yang tidak ditetapkan penerima BOS Reguler dan/atau tidak menerima dana BOS Reguler maka:
  1. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya
  2. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara
Bagi anda yang memerlukan petunjuk teknis BOS reguler tahun 2021 dapat anda unduh pada link di bawah ini:
Permendikbud Nomor 6 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler Tahun 2021
Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021


Demikian postingan saya kali ini mengenai Kebijakan Rancangan Permendikbud Tentang Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021. Jika kalian menginginkan update terbaru dari blog ini silahkan like Fanspage Doeloer Pendidikan.

Semoga informasi di atas dapat membantu dan berguna, terimakasih.

0 Response to "Permendikbud Nomor 6 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel